Mantan Sekwan DPRD Tobasa Jadi Tersangka

Kejaksaan Negeri Balige menetapkan RS Mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan asuransi kesehatan DPRD Tobasa Tahun Anggaran 2006 sebesar Rp750 juta.

RS yang kini menjabat Staf Ahli di Lingkungan Pemkab Tobasa, dititipkan ke Rutan kelas IIB Balige, Kamis (9/7). Sebelumnya dalam kasus yang sama, Kejari Balige, telah lebih dulu menetapkan mantan Ketua DPRD Tobasa berinisial TS sebagai tersangka, dan telah ditahan di Rutan Balige.

Kajari Balige Timbul Pasaribu SH melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Balige Edward Malau SH, membenarkan peristiwa penahanan RS mantan Sekwan DPRD Tobasa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi mengenai asuransi pimpinan dan anggota DPRD Tobasa. “Tersangka RS telah diantarkan serta dititipkan di Rutan Balige. Yang bersangkutan ditahan terkait dugaan tindak pidana korupsi tahun anggaran 2006 mengenai asuransi kesehatan Pimpinan dan anggota DPRD Tobasa,“ ungkap Malau.

Seperti diberitakan sebelumnya, dugaan tindak pidana dana asuransi pimpinan dan anggota DPRD Tobasa tahun anggaran 2006, telah menyeret mantan Ketua DPRD Tobasa hingga dijebloskan ke Rutan Balige. Melalui tahapan pengumpulan data serta keterangan sejumlah saksi-saksi termasuk bukti-bukti yang diperoleh lainnya, ditemukan indikasi tindak pidana yang bisa merugikan keuangan Negara. Dari pengumpulan data (lid), ternyata premi atau jumlah uang yang disetorkan kepihak asuransi sendiri hanya sekira Rp 240 juta lebih.

 

One Response to “Mantan Sekwan DPRD Tobasa Jadi Tersangka”

  1. [...] ia diperintah oleh atasannya Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Tobasa saat itu Rekson Simanjuntak (juga terdakwa, berkas terpisah, Red) untuk mengajukan proses pencairan dengan dasar SK Bupati Tobasa . SK ini berisi penghunjukan [...]

Leave a Reply