Iyo ‘kan Nan di Urang, Lalu ’kan Nan di Awak

Asuransi untuk 25 orang anggota dewan bisa dilaksanakan. Sement­ara, yang menyangkut kepentingan 200 ribu warga masyarakat Tobasa malah ditunda. Alasannya, belum ada perda-nya. “Cukup Aneh, ya.”

Usai mengikuti pelaksanaan tender asuransi DPRD Tobasa yang dibuka Senin (21/7) lalu di Kantor DPRD Tobasa, Jalan Pagarbatu Soposurung, Balige, Ketua Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tobasa (Gertak dan KPPI), Sabaruddin Tambunan meminta pelaksanaan tender penyediaan asur­ansi untuk pimpinan dan anggota DPRD Tobasa dibatalkan.

Menurutnya, pengadaan asuran­si tersebut belum mempunyai payung hukum yang jelas, Sama seperti asuransi JPKM Toba Mas yang sudah ditam­pung di APBD tahun 2008. Dana asuransi sebesar Rp.18 miliar, bagi 200 ribu masyarakat, dipending DPRD Tobasa. Alasannya sama. Yaitu, tidak mempunyai payung hukum.

“Asuransi untuk 25 orang anggota dewan bisa dilaksanakan. Sement­ara, yang menyangkut kepentingan masyarakat Tobasa malah ditunda. Alasannya belum di’perda’kan. Ini ‘kan aneh,” un­gkap Sabaruddin.

Terkait hal tersebut, Sabaruddin juga mempertanyakan, pengadaan asur­ansi DPRD Tobasa selama ini. Yakni, mulai TA 2005 hingga TA 2007. “Terkesan seperti tertutup. Dan, sudah sejak lama diper­masalahkan sejumlah LSM Tobasa” ujarnya

Pengadaan asuransi TA 2006 DPRD To­basa, kata Sabaruddin, telah melanggar Kepres Nomor 80 Tahun 2003. Karena, tidak di­tenderkan. Dan, terjadi penunjukan langsung oleh oknum DPRD. Bah­kan, ini sudah menjadi temuan BPK Tahun 2006. “Mengapa sekarang baru ditenderkan,” tanya Sabaruddin.

Ditambahkan, pen­gadaan Asuransi TA 2006 harus men­jalani proses hukum dulu. Dan asur­ansi TA 2008 harus dibatalkan, kare­na belum mempunyai payung hu­kum. “Nanti, masyarakat Tobasa bisa marah. Menganggap DPRD Tobasa bersikap sesukanya.-

Ketika dikonfirmasi, panitia tender HT Butarbutar mengatakan, tender penyediaan asur­ansi tersebut cukup jelas. “Jangan dibilang tidak jelas. Artinya, rekan-rekan pers juga, seharusnya mendukung-lah. Sebab, biarpun PNS, saya juga anggota LSM, ”sebut Butar-butar seraya memperlihatkan selembar kartu anggota LSM.

welleh…… welleh…… welleh……

o la la

2 Responses to “Iyo ‘kan Nan di Urang, Lalu ’kan Nan di Awak”

  1. Diharapkan kepada Kejari Balige agar segera mengusut dugaan2 kasus di DPRD Tobasa.
    DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat
    Bukannya, Dewan Pemburuh Rupiah.
    Horas…Kawan

  2. Kurang ajar memang anggota DPRD ini……
    Udah di pilih bukan memperjuangkan nasib rakyat, malah mau mangoto otoi rakyat. gimana dong? apa yang harus dilakukan rakyat dgn semua ini? masak DPRD kayak gt, tidak etis….

Leave a Reply